Rabu, 03 Oktober 2012

KEAMANAN DAN KESEHATAN TEMPAT KERJA UNTUK PERAWAT


A.    Infeksi adalah suatu bahaya pekerjaan
Transmisi dari infeksi merupakan hal utama yang dipikirkan ketika merawat pasien yang terinfeksi. Hal ini membutuhkan perhatian yang extra dan membuat penanganan menjadi sulit. Beberapa rumah sakit memiliki pegawai RN yang dapat membimbing tenaga medis lainnya dalam melakukan prosedur dengan teknik yang dapat membuat mereka aman dari transmisi infeksi. OSHA (Occupational Safety and Health Administration) telah memberlakukan tindakan pencegahan yang berguna bagi tenaga kesehatan agar terbebas dari penyebaran organisme patogen lewat darah. Antara lain:
à Penyediaan kontainer tempat jarum suntik bekas
à Penyediaan gloves dan eyewear (pelindung mata).
Perawat juga harus berhati-hati terhadap bahaya luka jarum suntik seperti gambar dibawah ini.
Pada gambar terlihat bahwa seorang perawat harus berhati-hati terhadap bahaya luka akibat jarum suntik karena walaupun memakai gloves, tidak dapat menghindarkan terjadinya hal tersebut.
Mencuci tangan secara teratur dan menjaga kekebalan tubuh adalah proteksi dasar yang dapat dilakukan oleh seorang perawat.
B.     Bahaya Ergonomik di lingkungan pekerjaan
Ergonomik adalah ilmu mengenai mengerjakan tugas yang disesuaikan dengan karakteristik fisik untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan terlaksana dengan baik.
Ketika tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan karakeristik fisik maka musculoskeletal injury dapat terjadi. Memperhatikan postur tubuh saat mengangkat pasien sangat penting begitu juga dengan perawat yang bekerja di depan komputer haruslah memperhatikan postur tubuh mereka.
C.     Diskriminasi dalam keperawatan
-          Diskriminasi ras
Ketika kita melihat diskriminasi terjadi, apakah di tempat kerja atau di instansi pendidikan, kita perlu mengangkat suara untuk dilakukannya perubahan. NSNA (National Student Nurses’ Association) telah mendukung suatu program bernama Breakthrough to Nursing yang intinya semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk menekuni profesi keperawatan.
-          Diskriminasi melawan pria
Masalah ini terjadi tidak hanya di masa lalu. Laki-laki tetap merasa didiskriminasi baik saat di sekolah maupun setelah penamatan. Beberapa laporan mengatakan bahwa ada yang memanggil mereka “orang tolol” atau idiot dan promosi mereka kepada pekerjaan dibatalkan oleh karena jenis kelamin mereka. Di beberapa fasilitas, perawat laki-laki tidak diperbolehkan untuk merawat pasien perempuan atau jika diperbolehkan, ada beberapa pembatasan atas mereka. Jika dalam perawatan berhubungan dengan masalah privacy klien perempuan maka pembatasan tepat untuk dilakukan.
D.    Pelecehan seksual
Pelecehan seksual dikategorikan menjadi 2, yaitu behavior of a sexual nature dan quid pro quo.
First type of sexual harassment may take the form of comments about an individual’s body, persistent unwanted attempts to initiate a personal relationship, the ongoing use of suggestive or obscene language, unwanted touching, or direct sexual advances.
Second type of sexual harassment is called “quid pro quo.” This involves the explicit offer of job-related benefits (working conditions, salary, privileges, or even simply the benefit of remaining employed) in return for sexual favors (Roberts & Mann, n.d.).
Pelaku dapat siapa saja dalam lingkungan pekerjaan. Adapun cara yang dapat dibuat oleh seorang yang dilecehkan adalah dengan memberikan pesan verbal langsung dan jelas kepada pelaku untuk menghentikan perbuatannya dimana dalam pesan itu mengindikasikan bahwa perbuatannya tidak diinginkan, tidak menyenangkan dan harus dihentikan.
E.     Perlakuan yang tak menyenangkan
Disruptive behavior which includes incivility, verbal abuse, and bullying may occur in any setting (Scott, n.d.). In efforts to increase retention of nurses, hospitals have begun asking why nurses leave specific hospitals and nursing altogether. An important factor is the extent to which nurses see themselves as disrespected and verbally abused in the workplace (Rocker, 2008). The most frequently cited type of disruptive behavior was verbal abuse such as yelling or raised voices, disrespect, condescension, berating colleagues, berating patients, and use of abusive language (Longo, 2010). Nonverbal behaviors such as eye-rolling, giving a “cold shoulder”, instituting the “silent treatment”, and passive dismissal may be as distressing to the victim as verbal abuse (Scott, n.d.).
Perlakuan yang tidak menyenangkan dapat menimpa siapa saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja dalam lingkungan pekerjaan. Bawahan yang menerima perlakuan tidak menyenangkan dapat melaporkannya kepada atasan. Namun jika yang melakukan tindakan tersebut adalah atasan, dapat dilaporkan ke pihak yang berwewenang lainnya atau atasan yang lebih tinggi.
F.      Tindak kekerasan di tempat kerja
Banyak tindak kekerasan terjadi di fasilitas pelayanan sosial atau kesehatan. Tindak kekerasan umumnya dilakukan oleh keluarga pasien kepada perawat atau tenaga medis lainnya dan kebanyakan terjadi di ruang emergency.

Sumber: Kluwer, W. 2012. Nursing in today's world: trends, issuesm and management, 10th ed. Philadelphia.


Jones, R. 2007. Nursing Leadership and management : Theories, Processes and practice. Philadelphia: F.A Davis Company







Tidak ada komentar:

Posting Komentar