A.
Infeksi adalah suatu bahaya pekerjaan
Transmisi dari infeksi merupakan hal utama
yang dipikirkan ketika merawat pasien yang terinfeksi. Hal ini membutuhkan
perhatian yang extra dan membuat penanganan menjadi sulit. Beberapa rumah sakit
memiliki pegawai RN yang dapat
membimbing tenaga medis lainnya dalam melakukan prosedur dengan teknik yang
dapat membuat mereka aman dari transmisi infeksi. OSHA (Occupational Safety and
Health Administration) telah memberlakukan tindakan pencegahan yang berguna
bagi tenaga kesehatan agar terbebas dari penyebaran organisme patogen lewat
darah. Antara lain:
à Penyediaan
kontainer tempat jarum suntik bekas
à Penyediaan
gloves dan eyewear (pelindung mata).
Perawat juga harus berhati-hati terhadap
bahaya luka jarum suntik seperti gambar dibawah ini.

Pada gambar terlihat bahwa seorang perawat
harus berhati-hati terhadap bahaya luka akibat jarum suntik karena walaupun
memakai gloves, tidak dapat menghindarkan terjadinya hal tersebut.
Mencuci tangan secara teratur dan menjaga
kekebalan tubuh adalah proteksi dasar yang dapat dilakukan oleh seorang
perawat.
B.
Bahaya Ergonomik di lingkungan pekerjaan
Ergonomik adalah ilmu mengenai mengerjakan
tugas yang disesuaikan dengan karakteristik fisik untuk meningkatkan keamanan,
efisiensi, dan terlaksana dengan baik.
Ketika tugas yang dikerjakan tidak sesuai
dengan karakeristik fisik maka musculoskeletal
injury dapat terjadi. Memperhatikan postur tubuh saat mengangkat pasien
sangat penting begitu juga dengan perawat yang bekerja di depan komputer
haruslah memperhatikan postur tubuh mereka.
C.
Diskriminasi dalam keperawatan
-
Diskriminasi ras
Ketika kita melihat diskriminasi terjadi, apakah di tempat kerja atau di
instansi pendidikan, kita perlu mengangkat suara untuk dilakukannya perubahan.
NSNA (National Student Nurses’ Association) telah mendukung suatu program
bernama Breakthrough to Nursing yang
intinya semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk menekuni profesi
keperawatan.
-
Diskriminasi melawan pria
Masalah ini terjadi tidak hanya di masa lalu. Laki-laki tetap merasa
didiskriminasi baik saat di sekolah maupun setelah penamatan. Beberapa laporan
mengatakan bahwa ada yang memanggil mereka “orang tolol” atau idiot dan promosi
mereka kepada pekerjaan dibatalkan oleh karena jenis kelamin mereka. Di
beberapa fasilitas, perawat laki-laki tidak diperbolehkan untuk merawat pasien
perempuan atau jika diperbolehkan, ada beberapa pembatasan atas mereka. Jika
dalam perawatan berhubungan dengan masalah privacy klien perempuan maka
pembatasan tepat untuk dilakukan.
D.
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual dikategorikan menjadi 2,
yaitu behavior of a sexual nature dan
quid pro quo.
First
type of sexual harassment may take the form of comments about an individual’s
body, persistent unwanted attempts to initiate a personal relationship, the
ongoing use of suggestive or obscene language, unwanted touching, or direct
sexual advances.
Second
type of sexual harassment is called “quid pro quo.” This involves the explicit
offer of job-related benefits (working conditions, salary, privileges, or even
simply the benefit of remaining employed) in return for sexual favors (Roberts
& Mann, n.d.).
Pelaku dapat siapa saja dalam lingkungan
pekerjaan. Adapun cara yang dapat dibuat oleh seorang yang dilecehkan adalah
dengan memberikan pesan verbal langsung dan jelas kepada pelaku untuk
menghentikan perbuatannya dimana dalam pesan itu mengindikasikan bahwa
perbuatannya tidak diinginkan, tidak menyenangkan dan harus dihentikan.
E.
Perlakuan yang tak menyenangkan
Disruptive
behavior which includes incivility, verbal abuse, and bullying may occur in any
setting (Scott, n.d.). In efforts to increase retention of nurses, hospitals
have begun asking why nurses leave specific hospitals and nursing altogether.
An important factor is the extent to which nurses see themselves as
disrespected and verbally abused in the workplace (Rocker, 2008). The most
frequently cited type of disruptive behavior was verbal abuse such as yelling
or raised voices, disrespect, condescension, berating colleagues, berating
patients, and use of abusive language (Longo, 2010). Nonverbal behaviors such
as eye-rolling, giving a “cold shoulder”, instituting the “silent treatment”,
and passive dismissal may be as distressing to the victim as verbal abuse
(Scott, n.d.).
Perlakuan yang tidak menyenangkan dapat
menimpa siapa saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja dalam lingkungan
pekerjaan. Bawahan yang menerima perlakuan tidak menyenangkan dapat
melaporkannya kepada atasan. Namun jika yang melakukan tindakan tersebut adalah
atasan, dapat dilaporkan ke pihak yang berwewenang lainnya atau atasan yang
lebih tinggi.
F.
Tindak kekerasan di tempat kerja
Banyak tindak kekerasan terjadi di
fasilitas pelayanan sosial atau kesehatan. Tindak kekerasan umumnya dilakukan
oleh keluarga pasien kepada perawat atau tenaga medis lainnya dan kebanyakan
terjadi di ruang emergency.
Sumber: Kluwer, W. 2012. Nursing in today's world: trends, issuesm and management, 10th ed. Philadelphia.
Jones, R. 2007. Nursing Leadership and management : Theories, Processes and practice. Philadelphia: F.A Davis Company
Jones, R. 2007. Nursing Leadership and management : Theories, Processes and practice. Philadelphia: F.A Davis Company
Tidak ada komentar:
Posting Komentar